Selamat datang di Web Blog PKBM Nadya Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

Minggu, 12 Desember 2010

Bantuan untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan

Sebagai ujung tombak pemerintah dalam membina lembaga kursus dan pelatihan, Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Nonformal & Informal (PNFI) terus berupaya membantu peningkatan mutu lembaga kursus dan pelatihan. Salah satu program yang dilaksanakan direktorat ini adalah Bantuan Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP).
Secara spesifik, tujuan Program BOP-LKP ini adalah memberikan dukungan bagi lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi persyaratan agar mampu mengembangkan dan meningkatkan kualitas manajemen operasional lembaganya dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Bantuan ini terbuka bagi semua lembaga kursus dan pelatihan yang tentu saja harus memenuhi syarat. Lembaga yang layak memperoleh dana BOP-LKP harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
  2. Memiliki akte notaris.
  3. Memiliki ijin operasional minimal 2 tahun berjalan
  4. Lembaga kursus dan pelatihan yang diprioritaskan kepada hasil penilaian kinerja LKP berklasifikasi kinerja C atau D yang memiliki sarana/fasilitas terbatas atau kurang memadai.
  5. Memiliki gedung dan ruang belajar sendiri, atau sewa/kontrak minimal 3 tahun, bagi yang masa kontraknya sedang berlangsung minimal sisa kontrak yang tersisa 2 tahun.
  6. Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga (nama yang tercantum dalam ijin operasional, rekening dan NPWP harus sama).
  7. Telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan atau P2PNFI/BP-PNFI.
Bagaimana prosedur mendapatkan BOP-LKP? Setiap lembaga kursus yang memenuhi syarat diharuskan membuat proposal, sesuai dengan format yang sudah ditetapkan. Kapan dan kepada siapa, proposal diajukan

1 comments:

kursus Menjahit & Bordir Batam mengatakan...

thanx info yg berguna bg kami...

www.kursusjahit.blogspot.com

Posting Komentar

 

Thanks To YPU